Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau proteksi ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
- untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, proteksi keluarga, dan proteksi jabatan atau proteksi umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, proteksi keluarga, proteksi jabatan atau proteksi umum, dan proteksi kinerja;
- untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau proteksi pelengkap penghasilan; dan
- Penerima proteksi mendapatkan proteksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ihwal Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan bagian iuran dan/atau bagian lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ihwal Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau proteksi ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau proteksi sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima proteksi janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima proteksi janda/duda.
PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau TunjanganDemikian isu ihwal PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Sumber
EmoticonEmoticon