Kamis, 11 Juli 2019

Permendikbud No 20 Tahun 2019 Perihal Perubahan Permendikbud No 51 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma Dan Smk

- Berikut ini kami bagikan Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan format PDF yang bisa di dapatkan secara Gratis.

Dikelurkannya Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tiada lain bekerjasama dengan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang memakai Sistem Zonais, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali Siswa. Dibawah ini akan kami persingkat biar lebih terperinci arah dan tujuannya.

 Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan format PDF yang bisa di dapatkan secara Gratis Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK

Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

PPDB Jalur Zonasi;

  • Jalur zonasi Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta latih yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta latih menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menandakan bahwa peserta latih yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan  domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta latih yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
  • Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi Peserta latih tidak mampu; dan/atau Anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
PPDB Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan menurut nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Peserta latih yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta latih yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
PPDB Jalur Perpindahan kiprah orang tua/wali

  • Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
*) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta latih gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Download Permendikbud No 20 Tahun 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK dalam Format PDF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :

Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK


Download File :
Itulah kiranya membuatkan file dan gosip mengenai Permendikbud No 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Semoga bermanfaat.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon